Jumat, 26 Februari 2010

Pemahaman Konservasi dalam Perspektif Liberal dan ISlam

Oleh : Tias Yuliana


Saat ini Indonesia dan juga negara-negara lain di dunia, tengah dipusingkan dengan masalah-masalah lingkungan yang kian menjamur. Masalah lingkungan merupakan suatu hal yang sangat kompleks. Tidak hanya terbatas pada kasus seperti bencana alam, system pengelolaan dan manajemen lingkungan yang belum berhasil, pencemaran, maupun isu global seputar peningkatan emisi karbon dunia. Namun lebih dari itu, masalah lingkungan juga mencakup aspek lingkungan social, ekonomi, hingga masalah kemanusiaan.

Sampai saat ini Berbagai upaya telah banyak dilakukan oleh manusia untuk mengatasi krisis lingkungan yang terjadi. Diantaranya yakni dengan pembuatan UU dan peraturan-peraturan terkait untuk menjaga kelestarian lingkungan, serta beberapa usaha seperti restorasi habitat, reklamasi, rehabilitasi/ecodevelopment, konservasi, dan lain sebagainya.

Sedangkan konservasi sendiri secara harfiah merupakan suatu usaha atau upaya yang dilakukan untuk menjaga secara bersama-sama. Banyak para ahli dan lembaga yang memberikan definisi mengenai konservasi berdasarkan bidang mereka masing-masing. Oleh karena itu, setiap orang akan memiliki pemahaman yang berbeda-beda satu dengan lainnya dalam memaknai konservasi.

Konservasi bagi sebagian orang Indonesia adalah istilah baru, bahkan terdengar asing walaupun sebenarnya usaha kegiatan menjaga lingkungan ini telah lama dikenal dunia dengan berbagai macam istilah. Oleh karena itu, sejauh mana usaha konservasi ini mampu memberikan pengaruh positif dalam penerapannya, sangat tergantung pada pemahaman manusia tentang usaha atau kegiatan ini sendiri.

Banyak persepsi dan pemahaman yang keliru mengenai konservasi. Banyak masyarakat awam memahami bahwa konservasi merupakan usaha atau kegiatan yang dilakukan terhadap lingkungan setelah kerusakan terjadi. Namun sesungguhnya kegiatan konservasi merupakan usaha atau upaya yang dilakukan untuk menjaga dan mencegah terjadinya kerusakan terhadap lingkungan secara bersama-sama. Lain halnya dengan restorasi habitat yang merupakan usaha pemulihan setelah terjadinya kerusakan.

Selain itu konservasi selalu diidentikkan dengan usaha untuk menjaga kelestarian sumber daya hayati saja. Sesungguhnya kegiatan konservasi juga meliputi usaha untuk menjaga kelestarian sumber daya non hayati, seperti barang tambang, tanah/lahan, air, udara, dan unsure abiotik lainnya di alam, juga termasuk kehidupan.

Konservasi bukan istilah baru, karena dalam islam juga mengenal istilah ini, dan telah ditunjukkan cara pengaplikasiannya oleh Nabi Muhammad SAW. Pada massa pemerintahannya, beliau pernah membuat atau menetapkan suatu wilayah untuk digunakan sebagai wilayah konservasi yang disebut Hima’. Wilayah ini merupakan wilayah hukum dimana dilarang untuk diolah dan dikuasai oleh individu (perorangan), namun wilayah ini diperuntukkan untuk kemaslahatan ummat. Dibangun berdasarkan ajaran Allah SWT, dan dilaksanakan serta dikelola secara bersama-sama dengan berlandaskan aqidah islam atau ketundukan terhadap hukum Allah.

Rasul juga mencontohkan pembagian yang jelas untuk pemanfaatan sumber daya hayati maupun non hayati. Padang gembalaan (tanah/lahan), api (barang tambang), dan air merupakan miliki ummat yang dikelola oleh pemerintah dan hasilnya diperuntukkan untuk kemaslahatan ummat. Bukan untuk dikuasai individu atau swasta seperti pada pemerintahan liberal saat ini. Sedangkan islam juga membebaskan kepemilikan individu selama dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat (sector riil).

Kerusakan ekologi dan penurunan kualitas lingkungan hidup saat ini, disebabkan oleh pola pikir manusia yang keliru dalam memahami konsep pemanfaatan sumber daya alam hayati maupun non hayati. Pola pikir yang akan terwujud dalam tingkah laku tersebut terbentuk dari sistim atau peraturan hidup yang diterapkan. Bukti-bukti kerusakan lingkungan yang telah terjadi dewasa ini hanyalah derivate atau turunan dari masalah pokok yang sebenarnya.

Saat ini Indonesia dan negara-negara di dunia tengah menerapkan sistim liberal-kapitalis. Dari penerapan sistim kehidupan ini, mencetak individu-individu dengan pola pikir yang liberal dan sekuler. Dalam teori sistim ekonomi kapitalis ditanamkan dalam benak individu, bahwa kebutuhan manusia tidak terbatas. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas itu, secara naluri manusia akan melakukan segala cara untuk memenuhinya. Diantaranya dengan mengeksploitasi sumber daya secara besar-besaran, dan dengan harapan memperoleh profit atau capital sebanyak-banyaknya.

Pemahaman keliru inilah yang menjadi sumber utama atau simpul besar dari masalah-masalah lingkungan yang timbul saat ini. Terjadi kerusakan alam dan penurunan kualitas lingkungan hidup sebagai respon dari alam atas eksploitasi secara besar-besaran yang dilakukan.

Sampai kapanpun, usaha konservasi mutlak diperlukan untuk tetap menjaga dan mempertahankan lingkungan hidup kita. Dari definisi secara harfiah mengenai konservasi yang merupakan usaha ‘bersama’, hingga saat ini masih belum terwujud. Karena usaha konservasi terutama di Indonesia, masih terbatas pada lembaga-lembaga atau institusi yang diberi wewenang untuk melakukan konservasi.

Jika kita mau belajar dari sistim yang telah diterapkan oleh Rasul. Maka para pelaku konservasi adalah seluruh manusia yang hidup dan menempati lingkungan ini. Individu-individu dengan didukung oleh sistim yang mensejahterakan dan peraturan-peraturan yang datangnya dari Allah, dilaksanakan dengan kesadaran penuh karena tuntutan aqidah, bukan karena keterpaksaan atau karena adanya kepentinan seperti saat ini. Maka kegiatan konservasi akan terwujud dan akan tercipta lingkungan hidup yang sistematis dan berkesinambungan.

Sedangkan bentuk-bentuk kegiatan atau upaya yang dilakukan dalam konservasi yakni segala kegiatan yang bertujuan untuk ‘menjaga’. Usaha atau kegiatan yang dilakukan secara sistemik dan bersama-sama. Untuk aplikasi di lapangan, bisa dilakukan dalam berbagai bentuk seperti meningkatkan sistim dan manajemen pengelolaan limbah, menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, tidak melakukan eksploitasi sumber daya berlebihan, pemanfaatan secara bijak, dan lain sebagainya.

Beberapa dalil seputar pengelolaan dan penjagaan lingkungan :

1. Larangan mencemari lingkungan :

- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jauhilah dua perbuatan yang mendatangkan laknat!” Sahabat-sahabat bertanya, ”Apakah dua perbuatan yang mendatangkan laknat itu?” Nabi menjawab, “Orang yang buang air besar di jalan umum atau di tempat berteduh manusia.”

- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah seorang dari kalian kencing di air tenang yang tidak mengalir kemudian mandi di dalamnya.”

2. Larangan merusak lingkungan :

- Abu Bakar radhiyallahu ’anhu berpesan ketika mengirim pasukan ke Syam, ” . . . dan janganlah kalian menenggelamkan pohon korma atau membakarnya. Janganlah kalian memotong binatang ternak atau menebang pohon yang berbuah. Janganlah kalian meruntuhkan tempat ibadah. Janganlah kalian membunuh anak-anak, orang tua dan wanita.”

3. Perintah untuk menjaga kelangsungan hidup seluruh mahluk dari ancaman kepunahan :

- Dari Abdullah bin Mughaffal berkata, ”Sesungguhnya aku di antara yang menyingkirkan ranting pohon yang menghalangi wajah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam ketika satu waktu beliau berkhutbah. Beliau berkata, ’Andaikata anjing itu bukan sebagai satu umat dari umat-umat yang ada, akan aku perintahkan untuk membunuh semua anjing. Bunuhlah anjing yang hitam legam. Tidaklah sebuah keluarga mengikat anjing kecuali akan berkurang dari pahala amal mereka dua qirath setiap hari, kecuali untuk anjing berburu atau anjing penjaga kebun atau anjing penjaga ternak kambing.”

` ` ` Wallahu ‘alam ` ` `

1 komentar:

  1. wedewww........ ahahahayyy lumayan....... tetep semangat buat nulis ^^

    BalasHapus